NPM : 13214682
Kelas : 3EA01
Mata Kuliah : Etika Bisnis#
Dosen : Ibu Sugiharti Binastuti
TUGAS 1
KKP KEMBALI TANGKAP 17 KAPAL PERIKANAN ASING ILEGAL
Jakarta (21/3). Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap sebanyak 17
kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan
Indonesia. "Setelah menangkap 4 (empat) KIA ilegal berbendera Vietnam pada
tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena
melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi di
Jakarta, Selasa (21/3).
Selanjutnya Eko menjelaskan bahwa
penangkapan 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan
perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP
Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.
Penangkapan pertama dilakukan oleh
KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas
lima KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV. 3240 (119,7 GT), 2). KM. KG
90487 TS (102,47 GT), 3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT), 4). KM BV 93199 TS (60
GT), dan 5). KM BV 93198 TS (45 GT). Kelima kapal tersebut ditangkap karena
melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang
berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Berhasil pula
diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal
(ABK).
Pada hari berikutnya, tanggal 13
Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang
ditangkap yaitu: 1). KM. BV 4393 TS (70 GT) dan 2). KM. 93157 TS (131 GT).
Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena
melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap
terlarang pair trawl.
Berikutnya pada tanggal 14 Maret
2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap enam KIA berbendera
Vietnam, yaitu: 1) KM. ABADI 01 alias BV 97769 TS (107 GT), 2). KM ABADI 02
alias BV 9982 TS (62 GT), 3). KM ABADI 03 alias BV 96698 TS (83 GT), 4). KM
ABADI 04 alias BV 5760 TS (120 GT), 5). KM ABADI 05 alias BV 99994 TS (109 GT),
dan 6). KM ABADI 06 alias BV 98887 TS (55 GT). Keenam kapal juga tanpa
dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat
tangkap terlarang pair trawl.
Selain itu, kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan
memberikan nama kapal dengan nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari
pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang
berkewarganegaaran Vietnam.
“Sebelas kapal berbendera Vietnam
hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di
Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam
hasil tangkapan KP Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas. Selanjutnya
kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP.
Sementara di lokasi perairan yang
berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA)
ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017.
Kapal-kapal dengan nama lambung 1). FB QUMAY, 2). FB ALEXANDREA, 3). FB BRAVE
HEART, dan 4). FB JEFEAH, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara
ilegal di WPP-NRI. Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan
Filipina”. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP,
tambah Eko.
Kapal-kapal tersebut diduga
melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar
ANALISIS
Sangkaan tindak pidana
Undang-Undang yang di langgar :
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Teori dan prinsip etika
bisnis yang dilanggar:
Teori etika yang dilanggar
Pelanggaran teori etika teleologi dengan aliran egoisme dan
utilitarisme. Kapal perikanan asing (KIA) illegal menangkap dengan menggunakan
alat terlarang pair trawl yang pada dasarnya menangkap seluruh ikan yang
terkesan egois dan menguntungkan satu pihak. Padahal penggunaan alat tersebut
dapat merugikan hak dan keuntungan para nelayan Indonesia serta menimbulkan
kerugian dari sektor kelautan akibat pengambilan ikan secara illegal.
Pelanggaran pada prinsip otonomi
Prinsip otonomi pada dasarnya adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran diri sendiri
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 17 kapal perikanan asing
(KIA) illegal yang beroperasi dikawasan Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan
tidak adanya izin dan menggunakan alat terlarang yaitu pair trawl. Pair trawl
adalah suatu alat terlarang yang cara beroperasinya yaitu dengan mengeruk seluruh
ikan sampai didasar perairan. Bahwa dapat dinyatakan tindakan kapal asing
illegal tersebut telah merugikan Negara Indonesia dan apa yang dilakukan adalah
sesuatu keputusan dan perbuatan yang buruk.
Pelanggaran pada Prinsip kejujuran
Pada kasus ini adanya pelanggaran pada prinsip kejujuran yaitu,
kapal perikanan asing (KIA) illegal yang beroperasi dikawasan Indonesia tidak
dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan kata lain kapal-kapal tersebut
beroperasi di Indonesia dengan tidak adanya izin. Selanjutnya pelanggaran pada
prinsip kejujuran yaitu, kapal-kapal asing illegal tersebut juga mengelabuhi
petugas dengan memberikan nama kapal dengan nama Indonesia (KM. ABADI)
untuk menghindari pemeriksaan.
Pelanggaran pada prinsip keadilan
Pinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya. Pada kasus ini pair trawl yang digunakan oleh kapal
asing illegal dapat merugikan hak nelayan kecil dikarenakan penggunaan pair
trawl dapat menangkap seluruh ikan yang ada pada dasar laut.
Pelanggaran pada prinsip saling menguntungkan
Pada kasus ini para kapal asing beroperasi dengan menggunakan pair
trawl yaitu tidak memperhatikan kelestarian lingkungan yang ada. Penggunaan
alat terlarang pair trawl ini sangat terkesan menguntungkan salah satu pihak.
Dengan menggunakan alat tersebut ikan yang diambil oleh kapal asing sangatlah
melimpah dan dapat menangkap serta merusak seluruh ikan didasar laut,
sedangakan di sisi lain para nelayan kecil akan susah mencari ikan dan akan
merasa dirugikan dalam hal tujuan bisnis yaitu keuntungan.
KESIMPULAN
Berdasarkan kasus tersebut, kapal perikanan asing (KIA) illegal
diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara
paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP 20 milyar. Adanya pelanggaran
teori dan prinsip yang dilakukan oleh 17 kapal perikanan asing (KIA) merugikan
Negara dan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan kerugian dari sektor
kelautan.
Sumber
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/469/KKP-KEMBALI-TANGKAP-17-KAPAL-PERIKANAN-ASING-ILEGAL/?category_id=20&sub_id=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar