Minggu, 02 April 2017

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Nama             : Evabella A.
NPM              : 13214682
Kelas             : 3EA01
Mata Kuliah  : Etika Bisnis#
Dosen            : Ibu Sugiharti Binastuti

TUGAS 1

KKP KEMBALI TANGKAP 17 KAPAL PERIKANAN ASING ILEGAL




Jakarta (21/3). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap sebanyak 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. "Setelah menangkap 4 (empat) KIA ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (21/3).

Selanjutnya Eko menjelaskan bahwa penangkapan 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.
Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV. 3240 (119,7 GT), 2). KM. KG 90487 TS (102,47 GT), 3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT), 4). KM BV 93199 TS (60 GT), dan 5). KM BV 93198 TS (45 GT). Kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

Pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap yaitu: 1). KM. BV 4393 TS (70 GT) dan 2). KM. 93157 TS (131 GT). Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

Berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1) KM. ABADI 01 alias BV 97769 TS (107 GT), 2). KM ABADI 02 alias BV 9982 TS (62 GT), 3). KM ABADI 03 alias BV 96698 TS (83 GT), 4). KM ABADI 04 alias BV 5760 TS (120 GT), 5). KM ABADI 05 alias BV 99994 TS (109 GT), dan 6). KM ABADI 06 alias BV 98887 TS (55 GT). Keenam kapal juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal  dengan nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang berkewarganegaaran Vietnam.

“Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP.

Sementara di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017. Kapal-kapal dengan nama lambung 1). FB QUMAY, 2). FB ALEXANDREA, 3). FB BRAVE HEART, dan 4). FB JEFEAH, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan Filipina”. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP, tambah Eko.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar


ANALISIS
Sangkaan tindak pidana Undang-Undang yang di langgar :
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Teori dan prinsip etika bisnis yang dilanggar:
Teori etika yang dilanggar
Pelanggaran teori etika teleologi dengan aliran egoisme dan utilitarisme. Kapal perikanan asing (KIA) illegal menangkap dengan menggunakan alat terlarang pair trawl yang pada dasarnya menangkap seluruh ikan yang terkesan egois dan menguntungkan satu pihak. Padahal penggunaan alat tersebut dapat merugikan hak dan keuntungan para nelayan Indonesia serta menimbulkan kerugian dari sektor kelautan akibat pengambilan ikan secara illegal.

Pelanggaran pada prinsip otonomi
Prinsip otonomi pada dasarnya adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran diri sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 17 kapal perikanan asing (KIA) illegal yang beroperasi dikawasan Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan tidak adanya izin dan menggunakan alat terlarang yaitu pair trawl. Pair trawl adalah suatu alat terlarang yang cara beroperasinya yaitu dengan mengeruk seluruh ikan sampai didasar perairan. Bahwa dapat dinyatakan tindakan kapal asing illegal tersebut telah merugikan Negara Indonesia dan apa yang dilakukan adalah sesuatu keputusan dan perbuatan yang buruk.

Pelanggaran pada Prinsip kejujuran
Pada kasus ini adanya pelanggaran pada prinsip kejujuran yaitu, kapal perikanan asing (KIA) illegal yang beroperasi dikawasan Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan kata lain kapal-kapal tersebut beroperasi di Indonesia dengan tidak adanya izin. Selanjutnya pelanggaran pada prinsip kejujuran yaitu, kapal-kapal asing illegal tersebut juga mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal  dengan nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan.

Pelanggaran pada prinsip keadilan
Pinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Pada kasus ini pair trawl yang digunakan oleh kapal asing illegal dapat merugikan hak nelayan kecil dikarenakan penggunaan pair trawl dapat menangkap seluruh ikan yang ada pada dasar laut.

Pelanggaran pada prinsip saling menguntungkan
Pada kasus ini para kapal asing beroperasi dengan menggunakan pair trawl yaitu tidak memperhatikan kelestarian lingkungan yang ada. Penggunaan alat terlarang pair trawl ini sangat terkesan menguntungkan salah satu pihak. Dengan menggunakan alat tersebut ikan yang diambil oleh kapal asing sangatlah melimpah dan dapat menangkap serta merusak seluruh ikan didasar laut, sedangakan di sisi lain para nelayan kecil akan susah mencari ikan dan akan merasa dirugikan dalam hal tujuan bisnis yaitu keuntungan.

KESIMPULAN
Berdasarkan kasus tersebut, kapal perikanan asing (KIA) illegal diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP 20 milyar. Adanya pelanggaran teori dan prinsip yang dilakukan oleh 17 kapal perikanan asing (KIA) merugikan Negara dan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan kerugian dari sektor kelautan.


Sumber
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/469/KKP-KEMBALI-TANGKAP-17-KAPAL-PERIKANAN-ASING-ILEGAL/?category_id=20&sub_id=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar