Nama :
Evabella
Dosen :
Sugiharti Binastuti
Mata Kuliah : Etika
Bisnis#
Analisis Produk
Insektisida Rumah Tangga (Obat Anti Nyamuk XYZ)
1.
Produk
Obat anti nyamuk XYZ merupakan salah satu
produk unggulan dari perusahaan PQR yang berbasis di India. Perusahaan ini
sudah ada di Indonesia sejak tahun 1996 yang berlokasi di daerah Bogor. Pada
obat anti nyamuk XYZ yang di produksi selalu dilakukan pengembangan dan penyempurnaan.
Obat anti nyamuk XYZ dikemas dalam
berbagai macam, baik obat anti nyamuk bakar, obat anti nyamuk semprot, dan obat
anti nyamuk listrik. Anti nyamuk ini juga mampu membunuh lalat, kecoa dan
berbagai jenis serangga lainnya yang mengganggu rumah. Meskipun pernah menghadapi
masalah karena produk obat anti nyamuk XYZ dianggap mengandung unsur kimia
berbahaya bagi tubuh manusia, namun pada tahun 2006 perusahaan PQR telah
berhasil menemukan sebuah formula baru yang telah disempurnakan dan diklaim
bebas dari bahan kimia berbahaya. Pada tanggal 8 september 2006 Departemen
Pertanian menyatakan produk obat anti nyamuk XYZ dapat diproduksi dan digunakan
untuk rumah tangga sesuai surat keputusan RI. 2543/9-2006/S. Setelah melalui
proses uji dari pemerintah tersebut, Departemen Kesehatan juga mengeluarkan
izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Formula XYZ obat anti nyamuk telah
diperbaharui sehingga aman untuk digunakan dalam upaya mencegah gangguan nyamuk
yang membahayakan kesehatan. Ada beberapa jenis produk dari obat anti nyamuk
XYZ sebagai berikut :
·
XYZ
Obat Nyamuk Aerosol
·
XYZ
Natural Fragrance
·
XYZ
Obat Nyamuk Magic
·
XYZ
One Push
·
XYZ
Pompa Tabung
·
XYZ
Non-Stop
·
XYZ
Obat Nyamuk Elektrik
Kemasan pada produk obat anti
nyamuk ini mencantumkan dampak atau gelaja keracunan dan pertolongan pertama
bila terjadi keracunan.
2.
Produksi
Obat anti nyamuk XYZ pertama kali di
produksi oleh BYR, sebuah perusahaan kimia asal Jerman, pada tahun 1950. Pada
tahun 2003, merek obat anti nyamuk XYZ dibeli oleh J & S. walaupun
demikian, sebagai bagian dari persetujuan, BYR masih memasok bahan aktif yang
terkandung dalam obat anti nyamuk XYZ. Di Indonesia obat anti nyamuk ini
diproduksi oleh suatu perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1996 berlokasi
didaerah Bogor, Jawa Barat.
3.
Distribusi
Produk Obat anti nyamuk ini sudah
dipasarkan secara luas, bahkan sampai ke daerah pelosok sekalipun, terutama di
Indonesia, jadi akan sangat mudah didapat, bukan hanya di supermarket dan
minimarket saja bahkan di warung-warung kaki lima pun sudah sering sekali
ditemukan obat anti nyamuk ini.
4.
Harga
Obat anti nyamuk XYZ dipasarkan dalam
berbagai macam bentuk dan harga yang sangat terjangkau. Dipasarkan mulai dari
harga Rp500,- sampai dengan Rp35.000,- .
Harga pesaing :
Obat pembasmi nyamuk A : Rp38.000,-
Obat pembasmi nyamuk B : Rp.32.000,-
5.
Iklan
Iklan pada produk anti nyamuk ini selalu
menawarkan harga yang bersaing, dan dikenalkan di Indonesia dengan kalimat “apa
ada yang lebih bagus? yang lebih mahal banyak……”. Melalui kalimat iklan yang
ditayangkan, obat anti nyamuk yang sudah terbukti aman sejak tahun 2006 ini
mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai obat anti nyamuk dengan harga
murah namun memiliki kualitas yang bagus. Seiring berkembangnya waktu, iklan
pada obat anti nyamuk XYZ bertemakan “ibu” yang menggambarkan bahwa obat anti
nyamuk ini merupakan produk yang aman dan berupaya untuk melindungi keluarga
layaknya seorang ibu.
6.
Kasus
Obat anti nyamuk XYZ sempat dinyatakan
akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif propoxur dan diklorvos (zat
turunan chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia) yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia, sementara produk yang ada
dipabrik akan dimusnahkan. Departemen Pertanian telah melakukan inspeksi di
pabrik obat anti nyamuk XYZ dan menemukan penggunaan pestisida yang mengganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan saraf, kanker
hati, dan kanker lambung. Obat anti nyamuk XYZ yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis semprot dan jenis cair isi ulang. Selain itu adanya korban yaitu
seseorang yang mengalami pusing, mual, dan muntah akibat keracunan, setelah
mengirup udara yang baru disemprotkan obat anti nyamuk XYZ.
7.
Penyelesaian Kasus
Pihak perusahaan yang memproduksi obat
anti nyamuk XYZ menyanggupi untuk menarik semua produk yang telah dipasarkan
dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk terbaru yang telah
disempurnakan dan bebas dari bahan kimia berbahaya. Pada tahun 2006 produk
terbaru obat anti nyamuk XYZ telah lolos uji dan mendapatkan izin dari pemerintah
untuk dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga. Departemen Kesehatan
juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di
seluruh Indonesia.
8.
Analisis
Perusahaan yang memproduksi obat anti
nyamuk XYZ telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan terhadap masyarakat
yaitu telah memasukan 2 zat yang berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk bagi kesehatan. Pada kemasan produk juga tidak mencantumkan zat berbahaya
yang ada pada produk. Padahal perusahaan sudah mengetahui bahwa zat yang ada
pada produk sangat berbahaya. Maka perusahaan telah melakukan tindakan yang
immoral. Tindakan immoral yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang
walaupun orang tersebut sudah mengetahui bahwa hal tersebut memang salah dan
tetap melakukannya.
Sumber :
www.republikseo.id
http://www.oktobo.com
http://www.ruangreview.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar