Minggu, 30 April 2017

Analisis Produk yang Digunakan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Nama               : Evabella
Dosen              : Sugiharti Binastuti
Mata Kuliah    : Etika Bisnis#

Analisis Produk Insektisida Rumah Tangga (Obat Anti Nyamuk XYZ)



1.     Produk
Obat anti nyamuk XYZ merupakan salah satu produk unggulan dari perusahaan PQR yang berbasis di India. Perusahaan ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1996 yang berlokasi di daerah Bogor. Pada obat anti nyamuk XYZ yang di produksi selalu dilakukan pengembangan dan penyempurnaan.
Obat anti nyamuk XYZ dikemas dalam berbagai macam, baik obat anti nyamuk bakar, obat anti nyamuk semprot, dan obat anti nyamuk listrik. Anti nyamuk ini juga mampu membunuh lalat, kecoa dan berbagai jenis serangga lainnya yang mengganggu rumah. Meskipun pernah menghadapi masalah karena produk obat anti nyamuk XYZ dianggap mengandung unsur kimia berbahaya bagi tubuh manusia, namun pada tahun 2006 perusahaan PQR telah berhasil menemukan sebuah formula baru yang telah disempurnakan dan diklaim bebas dari bahan kimia berbahaya. Pada tanggal 8 september 2006 Departemen Pertanian menyatakan produk obat anti nyamuk XYZ dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga sesuai surat keputusan RI. 2543/9-2006/S. Setelah melalui proses uji dari pemerintah tersebut, Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Formula XYZ obat anti nyamuk telah diperbaharui sehingga aman untuk digunakan dalam upaya mencegah gangguan nyamuk yang membahayakan kesehatan. Ada beberapa jenis produk dari obat anti nyamuk XYZ sebagai berikut :
·      XYZ Obat Nyamuk Aerosol
·      XYZ Natural Fragrance
·      XYZ Obat Nyamuk Magic
·      XYZ One Push
·      XYZ Pompa Tabung
·      XYZ Non-Stop
·      XYZ Obat Nyamuk Elektrik
Kemasan pada produk obat anti nyamuk ini mencantumkan dampak atau gelaja keracunan dan pertolongan pertama bila terjadi keracunan.

2.     Produksi
Obat anti nyamuk XYZ pertama kali di produksi oleh BYR, sebuah perusahaan kimia asal Jerman, pada tahun 1950. Pada tahun 2003, merek obat anti nyamuk XYZ dibeli oleh J & S. walaupun demikian, sebagai bagian dari persetujuan, BYR masih memasok bahan aktif yang terkandung dalam obat anti nyamuk XYZ. Di Indonesia obat anti nyamuk ini diproduksi oleh suatu perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1996 berlokasi didaerah Bogor, Jawa Barat.

3.     Distribusi
Produk Obat anti nyamuk ini sudah dipasarkan secara luas, bahkan sampai ke daerah pelosok sekalipun, terutama di Indonesia, jadi akan sangat mudah didapat, bukan hanya di supermarket dan minimarket saja bahkan di warung-warung kaki lima pun sudah sering sekali ditemukan obat anti nyamuk ini.

4.     Harga
Obat anti nyamuk XYZ dipasarkan dalam berbagai macam bentuk dan harga yang sangat terjangkau. Dipasarkan mulai dari harga Rp500,- sampai dengan Rp35.000,- .
Harga pesaing :
Obat pembasmi nyamuk A : Rp38.000,-
Obat pembasmi nyamuk B : Rp.32.000,-

5.     Iklan
Iklan pada produk anti nyamuk ini selalu menawarkan harga yang bersaing, dan dikenalkan di Indonesia dengan kalimat “apa ada yang lebih bagus? yang lebih mahal banyak……”. Melalui kalimat iklan yang ditayangkan, obat anti nyamuk yang sudah terbukti aman sejak tahun 2006 ini mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai obat anti nyamuk dengan harga murah namun memiliki kualitas yang bagus. Seiring berkembangnya waktu, iklan pada obat anti nyamuk XYZ bertemakan “ibu” yang menggambarkan bahwa obat anti nyamuk ini merupakan produk yang aman dan berupaya untuk melindungi keluarga layaknya seorang ibu.

6.     Kasus
Obat anti nyamuk XYZ sempat dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif propoxur dan diklorvos (zat turunan chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia, sementara produk yang ada dipabrik akan dimusnahkan. Departemen Pertanian telah melakukan inspeksi di pabrik obat anti nyamuk XYZ dan menemukan penggunaan pestisida yang mengganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan saraf, kanker hati, dan kanker lambung. Obat anti nyamuk XYZ yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis semprot dan jenis cair isi ulang. Selain itu adanya korban yaitu seseorang yang mengalami pusing, mual, dan muntah akibat keracunan, setelah mengirup udara yang baru disemprotkan obat anti nyamuk XYZ.

7.     Penyelesaian Kasus
Pihak perusahaan yang memproduksi obat anti nyamuk XYZ menyanggupi untuk menarik semua produk yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk terbaru yang telah disempurnakan dan bebas dari bahan kimia berbahaya. Pada tahun 2006 produk terbaru obat anti nyamuk XYZ telah lolos uji dan mendapatkan izin dari pemerintah untuk dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga. Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

8.     Analisis
Perusahaan yang memproduksi obat anti nyamuk XYZ telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan terhadap masyarakat yaitu telah memasukan 2 zat yang berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk bagi kesehatan. Pada kemasan produk juga tidak mencantumkan zat berbahaya yang ada pada produk. Padahal perusahaan sudah mengetahui bahwa zat yang ada pada produk sangat berbahaya. Maka perusahaan telah melakukan tindakan yang immoral. Tindakan immoral yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang walaupun orang tersebut sudah mengetahui bahwa hal tersebut memang salah dan tetap melakukannya.


Sumber :
www.republikseo.id
http://www.oktobo.com

http://www.ruangreview.com

Senin, 03 April 2017

Tugas Kelompok Etika Bisnis#

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial

Mata Kuliah : Etika Bisnis


Kelompok 2 :
Detta Anissa M
Erianda Rachmawan L
Evabella A

Dosen : Sugiharti Binastuti

3EA01

Fakultas Ekonomi Manajemen
2016/2017


Pasar dan Perlindungan Konsumen

Norma dan Etika Bidang Pemasaran
1.  Etika Pemasaran dalam Konteks Produk:
·           Produk yang dibuat berguna dan dibutuhkan masyarakat.
·           Produk yang dibuat berpotensi ekonomi atau benefit.
·           Produk yang dibuat bernilai tambah tinggi.
·           Produk yang dapat memuaskan masyarakat.
2.  Etika Pemasaran dalam Konteks Harga:
·           Harga diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat.
·           Perusahaan mencari margin laba yang banyak.
·           Harga dibebani biaya produksi yang layak.
3.  Etika Pemasaran dalam Konteks Tempat/Distribusi:
·           Barang dijamin keamanan dan keutuhannya.
·           Konsumen mendapat pelayanan yang cepat dan tepat.
4.  Etika Pemasaran dalam Konteks Promosi:      
·           Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan objektif.
·           Sebagai sarana untuk membangun image positif.
·           Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
·           Selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kejujuran.
·           Tidak mengecewakan konsumen.

A.      Pasar dan Perlindungan Konsumen
      Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, instansi, prosedur, hubungan sosial, dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Dimana memungkinkan penjual untuk item pertukaran.
      Persaingan sangat penting dalam pasar dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdangan, tetapi setidaknya butuh tiga orang untuk memiliki sebuah pasar. Sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak.
      Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis, dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang yang diperdagangkan.
      Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien apabila disediakan melalui mekanisme pasar bebas dimana penjual memberikan tanggapan tehadap permintaan konsumen (Velaquez, 2005:319). Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya diorganisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen (Velaquez, 2005:319)
      Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya atau produsen yang melindungi kepetingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangakan, masing-masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care”, dan pandangan biaya sosial.

B.     Etika Iklan
Diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), terdiri dari dua tatanan, yaitu:
1.      Tata Krama (Code of Conduct)
Metode penyebarluasan pessan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
·         Tata krama isi iklan
·         Tata krama raga iklan
·         Tata krama pemeran iklan
·         Tata krama wahana iklan
2.      Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Adapun 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu:
·         Jujur, benar, dan bertanggung jawab
·         Bersaing secara sehat
·         Melindungi dan menghargai khalyak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

C.    Privasi Konsumen
Definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja.

D.    Multimedia Etika Bisnis
Salah satu pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi. Elemen dari multimedia terdiri dari, teks, grafik, audio, video, dan animasi. Bisnis multimedia tidak terlepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internetproviderevent organizeradvertising agency, dll.
Multimedia memegang peran penting dalam penyebaran informasi produk, salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai salah satu saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis beretika sesuai dengan batasan-batasan dan aturan yang dibuat pemerintah. Seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA atau bersifat membahayakan kepentingan masyarakat umum. Sehingga siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Etika berbisnis dengan multimedia didasarkan pada pertimbangan :
·           Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·           Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi begi pekerja.
·           Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditunjukkan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, suppliers, dan pesaing.

E.     Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan modal yang dibuat dalam pengambilan keputusan, dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
·           Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
·           Hak dan kewajiban (menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak, dan sebagainya).
·           Peraturan moral (menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha  ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal maupun eksternal).
·           Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakatdi sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
·           Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

F.     Pemanfaatan SDM
      Dalam pengertiaan sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1.  Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau   dunia usaha.
  2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
  3. Jumlah angka pengganguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan SDM maka solusinya adalah dengan melaksanakan hal-hal seperti program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat menciptakaan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

G.    Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan termasuk pimpinannya dalam pelaksaaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi pada stakholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

H.    Hak-Hak Pekerja
Terdapat 8 hak-hak dasar pekerja, yaitu :
1.      Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja.
2.      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja).
3.      Hak dasar pekerja atas perlindungan upah.
4.      Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur.
5.      Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
6.      Hak dasar mogok.
7.      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan.
8.      Hak dasar pekerja mendapat perlindngan atas tindakan pemutusan kerja (PHK).

I.       Etika Manajemen Finansial
 Definisi etika manjemen finansial yaitu cara pengelolaan finansial yang memperhatikan moralitas dan norma secara universal. Etika keuangan adalah etika perusahaan dalam mengelola dana yang ditanamkan investor sehingga tidak melanggar norma dan moral. Aspek tersebut meliputi:
a.    Hubungan yang saling menguntungkan.
b.    Perusahaan sebagai penerima amanah.

a.         Hubungan Saling Menguntungkan
 Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap  investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggungjwaban dilakukan secara layak dan wajar.

b.       Perusahaan Sebagai Pemberi Amanah
Posisi perusahaan sebagai penerima amanah adalah untuk menggunakan dana yang dipercayakan dalam kegiatan riil (produktif). Hal tersebut meliputi:
·        Metoda Pemberian Jasa Finansial:
Perusahaan sebagai penerima amanah memiliki asas atau kriteria perjanjian hak dan kewajiban dengan penyandang dana. Kriteria tersebut yaitu :
Ø Penyandang dana ikut menerima resiko (risk) dengan prosentase sesuai kontribusi yang disepakati, dengan balas jasa yang berbeda pula sesuai dengan peran.
Ø Tidak melibatkan sama sekali resiko yang dialami oleh perusahaan.

·         Sesuai Dengan Core Bisnis :
Ø Harus sesuai dengan bisnis yang telah diketahui oleh investor, kecuali adanya pemberian kebebasan penggunaan selama itu menguntungkan.
Ø Harus ada informasi transparan atau prospectus kepada calon penyandang dana. Prospectus harus bersifat objektif agar tercipta etika metode recruiting yang sehat dan bertanggung jawab.

·        Manajemen Alokasi Dana :
Manajemen alokasi dana merupakan kunci tercapainya efisiensi dan efektifitas perusahaan. Penggunaan dana harus memikirkan faktor peluang return yang dapat diraih dan faktor kendala resiko.

·        Persepakatan Penggunaan Dana :
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

·         Peran Akuntansi-fakta Informasi Finansial:
Akuntansi merupakan muara laporan penghasilan dan biaya pada suatu periode serta laporan perkembangan kekayaan. Proses pencatatan akuntansi harus objektif berdasarkan materi formal yang terjadi dilapangan.
Laporan finansial merupakan pencerminan kejadian dan perkembangan finansial yang sesungguhnya. Pengelolaan finansial dibutuhkan hubungan yang saling menguntungkan sehingga terjadi ketertarikan investor. Penerima amanah harus mampu memanfaatkan dana dalam kegiatan riil dengan kegiatan akunting yang baik.



Contoh Kasus Pelanggaran Etika Produksi :

Senin,20, Maret, 2017, 07:27WIB  | Dibaca: 125 kali
Limbah Perusahaan PT.TSL Rusak Hutan Mangrove
By : Ahmad Udin Teha


 

 Matra – Adanya pencemaran limbah perusahaan di areal hutan mangrove di tanjung Bakau Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra). Pihak eksekutif dan legislatif langsung melakukan investigasi mendalam, ternyata limbah yang mencemari hutan mangrove itu ketahui milik perusahaan yang bernama PT.Tanjung Sarana Lestari (TSL).
Andi Akmal AL, Bidang Pengendalian Pencemaran ( BLHD ) Matra yang melihat langsung pipa pembuangan tersebut mengatakan, pipa pembuangan tersebut seharusnya berada jauh dititik yang telah ditentukan oleh BLHD namun karena sesuatu dan lain hal kita bisa melihat sendiri mangrove mati dan mengering.
“Pihak PT. TSL sudah berjanji akan membenahi pipa yang bocor tersebut sesuai dengan dokumen lingkungannya, kalau soal sanksi kita akan kordinasikan dengan pihak terkait.” kata Andi Akmal kepada deliknews.com.
Sementara pihak perusahaan PT.TSL Safety Healt Environment, Mahdi dikonfirmasi membantah adanya limbah yang dibuang ke hutan mangrove. Mahdi berdalih, bahwa limbah apa yang tercemar itu diakui bukan limbah melainkan air laut yang telah diolah dan kemudian kembali dibuang kelaut.
“Memang benar sebelum – sebelumnya ada kerusakan namun kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait dan akan kembali menghijaukan hutan mangrove tersebut. Dan bukan penyebab limbah dari pabriknya,”katanya yang berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnnya bahwa,diketahui limba yang mencemari hutan mangrove diketahui dari limbah pabrik. namun berdasarkan hasil investigasi Pemda Matra, bahwa limbah tersebut diduga berasal dari perusahaan PT. TSL setelah adanya tim investigasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat, dengan melihat langsung pipa pembuangan milik perusahaan tersebut.
Keberdaan hutan mangrove itu tidak jauh dari pabrik olahan minyak sawit milik PT.TSL. Kondisi mangrove mati mengering akibat tercemar oleh limbah pembuangan dengan terbukti ditemukannya pipa yang berdiameter 50 cm yang sudah rusak. (Ady)


Analisis Menurut Teori Etika Bisnis :
Kasus diatas merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika produksi yaitu mengenai hubungan dengan alam. Menurut teori deontologi, menekankan kepada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Maksudnya yaitu tindakan akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku.
PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL)  bertentangan dengan etika produksi dan teori deontologi, karena PT. TSL tidak bisa mengelola limbah perusahaan sehingga pipa untuk membuang limbah bocor dan membuat kerusakan di areal hutan mangrove di kawasan Matra, Mamuju Utara. Akibatnya terdapat bagian hutan mangrove yang mati dan mengering. 
PT. TSL tidak menjalankan kewajibannya secara baik, karena seharusnya pihak PT. TSL selalu memperhatikan juga dari segi lingkungan hidup di sekitar pabrik. Dan mengelola limbah perusahaan dengan benar. 

Analisis Menurut Prinsip Etika Bisnis :
·                Prinsip Otonomi
Seorang yang memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Mengetahui bidang kegiatannya, situasi yang dihadapi, tuntutan, dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya.
PT. TSL dianggap melanggar prinsip otonomi, karena tidak mengetahui aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya, terutama dibidang pengelolaan limbah. Dimana pipa pembuangan limbah perusashaan bocor dan menyebabkan kerusakan hutan mangrove di area sekitar pabrik.

·                Prinsip Kejujuran
Pihak perusahaan PT.TSL Safety Healt Environment, Mahdi dikonfirmasi membantah adanya limbah yang dibuang ke hutan mangrove. Mahdi berdalih, bahwa limbah apa yang tercemar itu diakui bukan limbah melainkan air laut yang telah diolah dan kemudian kembali dibuang kelaut. Sementara hasil investigasi Pemda Matra, bahwa limbah tersebut diduga berasal dari perusahaan PT. TSL setelah adanya tim investigasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat, dengan melihat langsung pipa pembuangan milik perusahaan tersebut.

·                Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus mengelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap menjadi yang terbaik.
Dengan terjadi kasus pencemaran lingkungan yaitu hutan mangrove oleh limbah yang dihasilkan perusahaan, bisa membuat nama perusahaan tidak sebaik sebelumnya baik dimata pemerintah mauoun masyarakat terutama yang berada di kawasan hutan magrove di daerah Matra, Mamuju Utara.

Saran :
Sebaiknya pihka PT. TSL membenahi mengenai prosedur pengelolaan limbah yang lebih baik dan selalu mengecek dalam periode yang teratur. Agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama yaitu kebocoran pipa yang mengakibatkan limbah pabrik mencemari hutan mangrove di sekitar pabrik. Selain itu PT. TSL sebaiknya melakukan penghijauan kembali untuk areal hutan magrove yang telah kering dan mati.


Sumber :