NAMA :
EVABELLA A.
NPM :
13214682
KELAS :
3EA01
I. KONSEP, ALIRAN &
SEJARAH KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat
dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini
diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
•
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
•
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
•
Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
•
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
•
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
•
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung terhadap anggotanya :
•
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
•
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
•
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
•
Konsep
Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
•
Konsep
Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan
erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology
Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
•
Liberalism
/ Kapitalisme
•
Sosialisme
•
Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology
ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu
system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
1. Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian,
dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
•
Aliran
Yardstick
•
Aliran
Sosialis
•
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
•
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
•
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
•
Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
•
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
•
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
•
Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
•
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
•
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
•
Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
•
Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
•
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
•
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
•
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative
Commonwealth School
•
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
•
The
Socialist School
•
Cooperative
Sector School
Cooperative Commonwealth School
•
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
•
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism (Schooll
Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
•
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
•
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
•
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan,
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” =
Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
•
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
•
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
•
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
II. Pengertian Koperasi
Menurut para Ahli
1. Definisi koperasi
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
"coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
•
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an
association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution to
the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
•
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
•
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat
juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
•
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
•
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan
urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan
peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan
masyarakat).
- Berpartisipasi dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan
perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera,
adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip
- Prinsip Koperasi
·
Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara
demokratis
2.
Keanggotaan yang
terbuka
3.
Bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6.
Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap
politik dan agama
·
Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
, dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak
terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota
terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
5.
Sebagian untuk
cadangan
6.
Sebagian untuk
masyarakat
7.
Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
·
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
III.
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN.
BENTUK DAN ORGANISASI
·
Menurut Hanel : Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. •Identifikasi Ciri Khusus :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan • Sub Sistem Koperasi : Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
·
Menurut Ropke : Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke,
koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut • Identifikasi Ciri Khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi andat ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia : Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
•Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus Seseorang yang bertugas, Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
Pengelola Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
•
Pengawas Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi andate untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992
pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
POLA MANAJEMEN
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure
menajemen koperasi adalah : •Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali. •Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
•
Pengawas mewakili anggota
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan
oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh
karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama. • Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, tapi pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya yaitu Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
•
Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU
No. 25, 1992)
•
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
•
Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•
Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
• Memaksimumkan Keuntungan
•
Yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan
maksimal dalam usaha ini.
•
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
•
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta
kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
•
Meminimumkan Biaya • Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat
hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang
besar.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya
berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat
(benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan
(service at cost).
SUMBER :